Jetsiber.com - Simalungun | Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 250.000 rupiah untuk pengurusan Surat Keterangan Lulus (SKL) di SD Negeri 091522 Marubun, yang berlokasi di Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut,tengah menjadi sorotan. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana sekolah.Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut,dan jika terbukti terjadi pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pendidikan berjalan dengan baik maka harus diberikan sanksi tegas.
Informasi dihimpun berdasarkan keterangan beberapa orang tua siswa kepada wartawan pada jumat (12/06/2026),bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 091522 Marubun, Sahrul Panjaitan, diduga lakukan pungutan liar (pungli) terhadap Siswa kelas VI (enam) dengan dalih menebus Surat Keterangan Lulus.Diduga Sahrul Panjaitan pun sepertinya sudah lama merancang pungutan tersebut.
Salah satu orang tua siswa mengatakan, bahwa pungutan rp 150 ribu tersebut tidak diduga di inisiasi Kepala Sekolag namun memanfaatkan guru wali kelas untuk melakukan,karena orang tua siswa memberikan uang penebusan SKL itu langsung kepada wali kelas kelas Vl.
Terkait dugaan pungli ini, awak media jetsiber.com coba dikonfirmasi melalui telepon aplikasi WhatsApp pada Sabtu (12/06/2026),kepada kepsek Sahrul Panjaitan menjawab " Saya lagi di rumah sakit medan cekup, soal itu saya tidak tahu dan tidak ikut campur pergilah ke sekolah jumpailah wali kelas Vl ibu Hutapea. " Ucap beliau
Dan pada hari yang sama kita langsung menuju SD Marubun untuk bertemu ibu Hutapea, ketika kita konfirmasi kepada beliau tentang kebenaran informasi pungli ini beliau menjawab memang benar, kemudian terkait keterlibatan kepala sekolah apa ada kita tanya beliau juga menjawab " Logikanya bang apakah mungkin kami guru biasa berani kalau gak ada persetujuan kepala sekolah, mengakhiri.
Jadi di harapkan kepada bupati kabupaten Simalungun bapak Ahmad Anton Saragih melalui kepala dinas pendidikan kabupaten Simalungun agar memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah ini karena telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memungut biaya satuan pendidikan.
(OS)
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




